BerandaBerandaDiduga Sewakan Kasur ke Penumpang, Pemprov NTB Ingatkan Manajemen Kapal Jurusan Padangbai-Lembar

Diduga Sewakan Kasur ke Penumpang, Pemprov NTB Ingatkan Manajemen Kapal Jurusan Padangbai-Lembar

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB memberikan surat peringatan kepada kapal rute penyeberangan Padangbai-Lembar yang diduga menyewakan kasur kepada penumpang. Praktik sewa-menyewa di dalam kapal tidak diperbolehkan lagi berdasarkan surat imbauan Nomor 500.11/226/Dishub/III.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Ervan Anwar mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan pada manajemen kapal yang bersangkutan untuk tidak lagi melakukan praktik tersebut. Dikatakan, praktik sewa-menyewa itu dilakukan oleh oknum Anak Buah Kapal (ABK).
“Itu sudah kita tegur, perusahaannya kita tegur untuk menilai. Karena kita kan ada surat untuk melarang, segala fasilitas yang disiapkan untuk penumpang tidak boleh disewa,” ujarnya.

Apabila teguran Dishub tidak diindahkan, Ervan menegaskan akan memberikan sanksi tegas, berupa menunda pelayaran hingga mencabut izin pihak yang bersangkutan. Sebab menurutnya, seluruh fasilitas di dalam kapal tidak boleh disewakan. Kecuali fasilitas-fasilitas premium misalnya fasilitas untuk penumpang VIP.

“Nanti, tahapannya, jadwalnya dia kita pending, lalu lama-lama kita cabut, kita bekukan, gitu. Ya, namanya oknum,” katanya.

Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkapkan praktik pungutan liar berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar-Padangbai. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB, sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarifnya mencapai Rp50 ribu per kasur.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari menegaskan, pelayanan publik yang berkualitas harus secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.

“Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan, karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegasnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI