BerandaBerandaMajelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB...

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Keluar dari Rutan

Mataram (globalfmlombok.com) –

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Tiga terdakwa itu adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Pengabulan penangguhan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (13/5/2026).

“Mengabulkan permohonan terdakwa. Menangguhkan penahanan terdakwa atas nama Muhammad Nashib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman sejak tanggal 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua, Dewi Santini.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan karena masa penahanan para terdakwa telah berakhir. Meski dapat penangguhan, hakim menegaskan bahwa ketiganya tetap wajib bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan.

Majelis hakim turut mewajibkan para terdakwa tetap hadir dalam setiap agenda sidang serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera diberikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya,” lanjut majelis hakim.

Setelah membacakan penetapan, Dewi Santini juga mengingatkan ketiga anggota DPRD NTB itu agar kooperatif mengikuti jalannya persidangan dan tidak mangkir.

“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara in absentia tanpa kehadiran saudara kalau saudara tidak hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, Hamdan Kasim menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Senin, 24 November 2025. Lalu, IJU ditahan lebih dahulu sejak Kamis, 20 November 2025 dan ditempatkan di lapas yang sama dengan Hamdan Kasim.

Sementara M. Nashib Ikroman menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis, 20 November 2025. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI