BerandaHukum&KriminalPolisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba di Mataram, Amankan 6,83 Gram Sabu

Polisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba di Mataram, Amankan 6,83 Gram Sabu

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat terduga pelaku pengedar narkoba dalam penggerebekan di sejumlah wilayah di Kota Mataram pada Sabtu malam (9/5/2026).

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, Minggu (10/4/2026) mengatakan empat orang tersebut antara lain berinisial HL (33), MOU (35), DTS (34), dan MYU (32). “Dua terduga pelaku, HL dan MOU merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Pimpinan baru Satresnarkoba Polresta Mataram itu menyebutkan, penangkapan empat terduga pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

“Infonya di Lingkungan Karang Kecicang Kelurahan Cakranegara Selatan diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Setelahnya, pada Sabtu (9/4/2026) aparat berhasil menangkap terduga HL di Jalan di JI.Narmada, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat ditangkap, HL diduga tengah menunggu pembeli barang haram tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip berisi kristal bening diduga sabu.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan di sebuah rumah di Lingkungan Turida Timur. Di sana, penyelidik kembali mengamankan dua terduga pelaku, MOU dan DTS. “Saat itu keduanya tengah duduk di dalam rumah,” tambahnya.

Penggeledahan kembali dilakukan terhadap MOU dan DTS. Polisi kembali mengamankan barang bukti berupa satu klip bening diduga berisi sabu. Serta sejumlah alat hisap sabu berupa pipet plastik, alat hisap, dan korek api.

Pengembangan berlanjut ke Lingkungan Dasan Taman Jangkuk Kelurahan Selagalas. Di sana, aparat mengamankan terduga MYU. “Kami kemudian menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Terakhir, polisi melakukan penggeledahan di rumah milik terduga HL. Namun, mereka tidak menemukan barang bukti apapun terkait narkoba.

“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Total ada 6,83 gram narkoba diduga jenis sabu yang berhasil diamankan dari keempat terduga pelaku.

Empat orang itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. “Hukuman maksimal bisa 20 tahun penjara,” tandasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI