BerandaBerandaSiswa Diminta Lunasi Uang Komite untuk Ambil SKL, Ombudsman NTB Langsung Turun...

Siswa Diminta Lunasi Uang Komite untuk Ambil SKL, Ombudsman NTB Langsung Turun Tangan

Mataram (globalfmlombok.com)-

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan di salah satu SMA di Kota Mataram. Laporan tersebut menyebutkan bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).

Setelah menerima laporan, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin, bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sekolah, tim Ombudsman mendapati sejumlah siswa sedang berkumpul di salah satu sudut ruangan yang terdapat loket pelayanan.

“Sebelumnya, SMA Negeri ini pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian on line dengan alasan belum melunasi uang komite”, ujar Sahabudin dalam keterangan terulisnya, Rabu 6 mei 2026.

Dari hasil wawancara langsung dengan para siswa, diperoleh informasi bahwa mereka sedang melakukan pembayaran uang komite sebagai syarat untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus. Beberapa siswa juga terlihat membawa selembar kartu berwarna biru bertuliskan “Kartu Penggalangan Komite.”

Menindaklanjuti temuan tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin langsung berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Kepala sekolah mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Pihak sekolah kemudian segera membuat pengumuman bahwa pengambilan Surat Keterangan Lulus tidak dipersyaratkan dengan pembayaran sumbangan komite maupun kewajiban pelunasan biaya lainnya.

Bahwa dalam ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.

Apalagi dalam permendikbud no 75 tahun 2016 Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis dan jumlahnya dan itu ranahnya komite bukan sekolah.

“Kalau BPP kan sedang di maratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 dan disusul SE Gubrernur NTB no 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal  17 September 2025, sehingga sekolah juga tidak dapat menarik BPP,” ujarnya.

Sahabduin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama menjelang proses penyerahan ijazah yang dinilai berpotensi memunculkan praktik serupa.

“Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan,” tegas Sahabudin.

Sahabudin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1323-737.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI