BerandaBerandaDua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Ditetapkan sebagai Tahanan Kota

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Ditetapkan sebagai Tahanan Kota

MATARAM (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK di Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IKS dan pihak rekanan dari PT PP LMJ.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, mengatakan kedua tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

“Dua tersangka menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Juri menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kedua tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Mereka juga dipasangkan alat pengawas elektronik,” katanya.

Selain itu, pada tahap penyidikan sebelumnya, kedua tersangka juga tidak dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari pengadaan meubelair untuk 40 sekolah menengah kejuruan (SMK) di NTB yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2022 senilai Rp10,2 miliar. Pengadaan tersebut meliputi papan tulis, meja dan kursi belajar, serta lemari kelas.

Dalam proses penyidikan, Polda NTB telah memeriksa 65 orang saksi dan lima orang ahli. Dari jumlah saksi tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK, Khairil Ihwan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Penyidik pun telah menyita uang dengan nilai yang sama sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka turut dilimpahkan bersama barang bukti lainnya,” ucap Juri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK Jadi Tahanan Kota “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI