BerandaHukum&KriminalPolisi Periksa Ahli Migas dalam Kasus Dugaan Penyelewengan BBM di Sumbawa dan...

Polisi Periksa Ahli Migas dalam Kasus Dugaan Penyelewengan BBM di Sumbawa dan Lotim

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menjadwalkan pemeriksaan ahli minyak dan gas (migas) dalam pengusutan dua kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Timur.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, mengatakan pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran dalam perkara tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli migas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan ahli, penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menindak dua kasus berbeda. Di Kabupaten Sumbawa, tepatnya di Kecamatan Alas, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH bersama sejumlah orang lainnya. Dari lokasi, polisi menyita kendaraan roda tiga yang digunakan mengangkut sekitar 800 liter solar bersubsidi.

Para terduga pelaku diduga membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk memperoleh keuntungan. BBM tersebut rencananya akan dijual secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin.

Sementara itu di Kecamatan Keruak, Lombok Timur, penyidik mengamankan seorang pria berinisial ID (40), warga Kecamatan Sakra Barat. Dari tangan terduga, polisi menyita satu unit mobil pick up serta 36 jerigen berisi BBM jenis pertalite.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut akan didistribusikan kembali kepada pengecer di wilayah Keruak dan sekitarnya tanpa izin resmi.

Penyidik menilai aktivitas tersebut melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan dan pengalihan distribusi BBM subsidi. Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Endriadi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Periksa Ahli Migas di Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Sumbawa dan Lotim “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI