BerandaHukum&KriminalJaksa Teruskan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Poja di Bima

Jaksa Teruskan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Poja di Bima

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Bima melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berinisial RD. Penyidikan diteruskan karena yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan hingga kini belum ada pengembalian dana terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Belum ada pengembalian kerugian keuangan negara. Terkait perkembangan waktu pengembalian, itu yang mengetahui pihak Inspektorat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima yang menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Poja tahun anggaran 2022–2023. Nilai indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp900 juta.

Menurut Virdis, pihaknya sebelumnya telah memberikan waktu selama 60 hari kepada RD untuk memulihkan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan.

“Pengusutan dilanjutkan karena dinilai masih ada potensi kerugian negara,” katanya.

Selain kasus dugaan korupsi, RD juga tersangkut perkara pidana lain, yakni dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, Polres Bima Kota menetapkan tiga orang tersangka, yakni RD, anaknya berinisial DP, serta seorang warga Desa Poja berinisial SH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menyebabkan sebagian besar bangunan kantor Inspektorat hangus terbakar. Motif tindakan tersebut diduga dipicu rasa tidak puas terhadap hasil audit yang dilakukan Inspektorat.

RD disebut menganggap hasil audit tidak akurat dan menilai ada sejumlah kegiatan yang tidak masuk dalam materi pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Lanjut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Poja Bima “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI