Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum juga merealisasikan pemberian tali asih kepada 518 tenaga honorer yang diputus kontraknya pada akhir 2025. Padahal, alokasi anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, H. Amir, SPd., M.Pd., mengatakan proses pencairan saat ini masih berjalan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan adanya payung hukum sebelum anggaran tersebut disalurkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan diberikan,” ujar Amir di Kantor Gubernur NTB, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas alokasi anggaran tersebut.
Sejak dijanjikan pada Desember 2025, para mantan honorer masih menunggu kepastian pencairan tali asih tersebut. Hingga April 2026, belum ada informasi resmi yang mereka terima. Padahal, bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi modal awal bagi mereka untuk membuka usaha setelah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemprov NTB.
Amir menegaskan, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, mengingat besaran anggaran yang cukup signifikan. Setiap eks honorer diperkirakan akan menerima tali asih sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Insyaallah dapatnya lebih dari UMR, di atas Rp2,6 juta,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan tali asih diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah agar para honorer dapat bertahan dan memulai usaha mandiri.
“Dengan segala keterbatasan fiskal yang kami hadapi, kami akan memberikan tali asih sesuai masa kerja. Paling tidak mereka bisa bertahan dengan memulai usaha dan bisnis,” ujarnya.
Namun demikian, realisasi bantuan tersebut masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi NTB saat ini tengah mengajukan permohonan persetujuan agar penyaluran dana dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Iqbal juga memastikan data para eks honorer tetap tersimpan sebagai arsip pemerintah. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk kembali direkrut jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Kami punya rekam jejak kinerja mereka. Kita tidak tahu ke depan seperti apa kebutuhannya,” kata Iqbal.(*)


