BerandaHukum&KriminalFakta Persidangan Menguat, Dugaan Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB Kian Terang

Fakta Persidangan Menguat, Dugaan Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB Kian Terang

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD NTB kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima anggota DPRD NTB sebagai saksi.

Kelima legislator itu yakni Harwoto (Golkar), Lalu Arif Rahman Hakim (NasDem), Marga Harun (PPP), Wahyu Apriawan Riski (PKB), dan Rangga Danu Meinaga Adhitama (Gerindra). Mereka merupakan pihak yang disebut menerima uang yang diduga berasal dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Lalu Arif Rahman Hakim menjadi saksi pertama yang diperiksa. Ia mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Arif menjelaskan, pertemuan awal dengan IJU terjadi pada Maret 2025 terkait tawaran program melalui skema By Name By Address (BNBA) dengan nilai Rp2 miliar.

“Ini ada program diberikan untuk kita, masing-masing Rp2 miliar untuk 10 kegiatan. Dari tim gubernur,” ujar Arif menirukan pernyataan IJU di hadapan majelis hakim.

Arif juga mengungkapkan, pada 19 Juni 2025 dirinya diundang ke rumah IJU di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Saat hendak pulang, ia diberi sebuah kantong berisi uang.

“Sampai rumah saya buka, ternyata isinya Rp200 juta,” katanya.

Keesokan harinya, Arif sempat menemui IJU di Gedung DPRD NTB untuk mengonfirmasi pemberian tersebut. Namun, menurut dia, IJU menyebut uang itu berkaitan dengan keputusan tim, di mana penerima diminta tidak menjalankan program tertentu.

Merasa tidak nyaman, Arif mengaku berinisiatif mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB secara bertahap.

“Saya anggap ini akan jadi masalah. Itu bukan hak saya,” ujarnya.

Saksi lainnya, Marga Harun, juga mengaku menerima uang Rp200 juta dari IJU. Ia menyebut uang itu disampaikan sebagai titipan dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Tidak ada penjelasan, hanya disebut titipan gubernur,” ungkap Marga.

Ia mengaku menerima uang tersebut di Kantor DPRD NTB sekitar Juni 2025, sebelum akhirnya mengembalikannya secara penuh ke Kejati NTB pada 31 Juli 2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Emil Siain, sempat mempertanyakan alasan para saksi tidak melaporkan penerimaan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para saksi berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi saat pertama kali diterima.

“Bagaimana saya mau lapor, saya tidak tahu itu gratifikasi,” ujar Marga.

Majelis hakim juga menyoroti dampak penerimaan uang tersebut terhadap fungsi pengawasan anggota legislatif. Hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila mempertanyakan hal itu kepada Arif.

“Apakah itu memengaruhi fungsi pengawasan?” tanya hakim.

“Ya, jelas akan memengaruhi,” jawab Arif.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD NTB tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fakta Persidangan Perkuat Dugaan Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI