Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa, Subhan, Senin (8/6/2026). Pemeriksaan Subhan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan Subhan itu. “Betul, masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU,” sebutnya.
Namun, ia mengaku tidak dapat menjelaskan lebih lanjut perihal pemeriksaan Subhan dalam dua perkara tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Subhan, Kurniadi mengatakan, kliennya diperiksa penyidik Kejati NTB kurang lebih enam jam. Mulai dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.38 Wita.
“Pemeriksaan terkait permintaan keterangan tambahan saksi dalam tahap penyidikan,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU itu, lanjutnya, Subhan ditanyai penyidik mengenai uang yang masuk ke rekeningnya. ”Itu ada dua rekening milik pribadi Pak Subhan,” sebutnya.
Terkait aliran dana yang masuk ke rekening kliennya, Kurniadi menegaskan seluruh transaksi tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya, dana yang diterima Subhan berasal dari penghasilan yang sah, seperti gaji dan honorarium dari berbagai kegiatan yang diikutinya.
Ia menyebut nominal dana yang masuk ke rekening Subhan juga tidak tergolong besar. Transaksi terbesar hanya berkisar Rp2 juta dan berasal dari pendapatan di luar gaji pokok, seperti honor sebagai narasumber maupun kegiatan lain yang memberikan honorarium.
Kurniadi turut menanggapi pernyataan jaksa yang menyebutkan adanya transaksi bernilai miliaran rupiah dalam rekening Subhan. Ia mengaku, angka tersebut dapat mencapai milyaran lantaran merupakan akumulasi seluruh transaksi yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
“Saat dia menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah,” bebernya.
Menurutnya, jika semua dikalkulasikan, wajar saja jika transaksi mencapai miliaran rupiah. ”Saya saja kalau dihitung lima tahun transaksi bisa sampai miliaran,” tutupnya.
Sebagai informasi, pengusutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Dalam perkara tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni; Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan; Tim appraisal, Muhammad Julkarnaen; dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram.
Persidangan terkait perkara tersebut kini telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. (mit)


