Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi, ke penyidik Polda NTB.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Jumat (17/4/2026) mengatakan, pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti mencermati dokumen perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Menurut Irwan, berkas perkara kedua tersangka tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan, baik dari sisi formil maupun materil.
“Kekurangan tersebut mencakup aspek formil maupun materil dalam berkas perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik wajib melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa agar perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, AKP Malaungi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB sejak Senin (9/2/2026). Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait lainnya.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana dari tindak pidana narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Polda NTB juga telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap keduanya. Hasilnya, AKBP Didik dan AKP Malaungi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam pengungkapan kasus ini, AKP Malaungi diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinasnya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Kejati NTB menegaskan, proses hukum akan terus berjalan setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Kembalikan Berkas Perkara AKBP Didik-AKP Malaungi ke Polisi “


