BerandaBerandaDiduga Transaksi Belasan Poket Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi

Diduga Transaksi Belasan Poket Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pariwisata, Dusun Pakel, Desa Gunungsari, Kamis (26/3/2026) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (27/3/2026) mengatakan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial HY (37) dan DB (33), yang diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Barat.

“Mereka ditangkap di lokasi yang sama saat berada di pinggir jalan dan diduga tengah menunggu pembeli atau hendak melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 19 poket sabu siap edar dengan berat total 6,31 gram yang disimpan oleh HY di dalam bungkus rokok.

“Barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang berisi plastik klip berisi sabu,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang disimpan dalam tas, serta satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.

Suputra menambahkan, salah satu pelaku berinisial DB merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Usai mengamankan keduanya, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah HY yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan tambahan barang bukti narkotika.

“Penggeledahan dilakukan di rumah HY selaku pemilik barang, namun tidak ditemukan lagi barang bukti,” katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HY dan DB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Diduga Transaksi Belasan Poket Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi  “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI