BerandaBerandaJaksa Lanjutkan Pemberkasan Terdakwa Mantan Kepala BPN Sumbawa

Jaksa Lanjutkan Pemberkasan Terdakwa Mantan Kepala BPN Sumbawa

Mataram (globalfmlombok.com) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menanggapi santai putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan gugatan praperadilan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, tidak dapat diterima. Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (12/3/2026) menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses pemberkasan terhadap Subhan dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

“Kami lanjut (proses pemberkasan). Tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Zulkifli juga mempersilakan jika pihak tersangka kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari pihak tersangka.

“Saya tidak ada urusan terkait itu,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Subhan, Kurniadi, menyatakan pihaknya masih memiliki peluang untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu karena permohonan sebelumnya tidak ditolak, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Kalau ditolak tidak bisa diajukan ulang. Kalau tidak dapat diterima kita bisa masukkan ulang lagi,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan sebelumnya, pihaknya menyoroti empat poin sebagai pokok gugatan. Pertama terkait tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ajang balap internasional tersebut yang diklaim tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Subhan juga mempersoalkan keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, tersangka menilai penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya merupakan proses yang berbeda dengan perkara pengadaan lahan di Samota. Ia menilai penyidikan tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Mantan Kepala BPN Sumbawa itu juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa adanya dokumen perhitungan kerugian keuangan negara yang final.

“Besok kita rincikan. Bisa kita masukkan empat gugatan praperadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, empat poin tersebut akan menjadi objek permohonan praperadilan yang akan kembali diajukan pihaknya.

“Empat poin tadi merupakan objek prapid kami,” tandasnya.

Tiga Tersangka di Kasus Lahan Samota

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, penyidik tidak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain dalam kasus pembelian lahan untuk ajang balap internasional tersebut.

Keduanya yakni MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Jaksa menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, Kejati NTB juga telah menerbitkan dua Sprindik tambahan terhadap Subhan.

Dua sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan gratifikasi yang diduga terjadi dalam lingkup jabatannya sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2020–2023 serta saat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah pada 2023–2025. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Lanjut Pemberkasan Terdakwa Mantan Kepala BPN Sumbawa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI