Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat membantah isu yang beredar mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Hingga saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Arfiansyah, Rabu (11/3/2026) mengatakan, penyidik baru memeriksa sekitar 60 orang saksi dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya merupakan pemilik pokok-pokok pikiran (pokir) yang berkaitan dengan pengadaan alsintan.
“Sekian orang dari kelompok tani (poktan), sekian dari kelurahan atau desa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jumlah pemilik pokir yang terlibat dalam pengadaan combine harvester tersebut sebanyak sembilan orang. Seluruhnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pemilik pokir dari 2023-2025 sudah kami periksa semua. Sudah dapatkan keterangannya. Keterangan itu sudah kami cocokkan dengan keterangan saksi lainnya,” terangnya.
Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Saat ini proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi, sementara pemeriksaan ahli serta perhitungan kerugian negara masih menunggu.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk permohonan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Sebelumnya, dari perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp11,25 miliar.
Pengadaan mesin pertanian tersebut bersumber dari dana pokir anggota DPRD melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2023-2025. Dalam periode itu, tercatat ada 21 unit mesin combine harvester yang diadakan.
Rinciannya, dua unit pada tahun 2023, enam unit pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah mengamankan tujuh dari total 21 unit mesin combine harvester tersebut. Penyitaan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pemindahtanganan kepada pihak lain atau pemindahan lokasi dari penerima bantuan yang diduga dibentuk secara fiktif.
Sejauh ini, Kejari Sumbawa Barat telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan combine harvester pada periode tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Alsintan KSB Belum Ada Tersangka, Semua Pemilik Pokir Telah Diperiksa “


