Giri Menang (globalfmlombok.com) —
Struktur penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga awal 2026 masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik. Kondisi ini tercermin dari besarnya kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap total penerimaan pajak daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan realisasi penerimaan pajak di NTB hingga 28 Februari 2026 telah mencapai 8,69 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Struktur penerimaan masih didominasi pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik,” kata Judiana dalam media briefing di Katamaran Hotel & Resort, Lombok Barat, Jumat (5/3/2026).
Menurut dia, penerimaan dari PPh tercatat sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar.
Judiana menjelaskan, PPN dalam negeri menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp296,44 miliar atau tumbuh 273,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, sejumlah jenis pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. PPh Pasal 21 tumbuh 121,6 persen dan PPh Final meningkat 29,4 persen, mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan pada skema pajak final.
PPh Pasal 25 untuk badan dan orang pribadi juga mengalami perbaikan, masing-masing tumbuh 11,6 persen dan 12,3 persen. Sementara itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 mencatat pertumbuhan 326,1 persen dan 47,4 persen, yang menunjukkan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa.
Di sisi lain, pos Pajak Lainnya mengalami penurunan sebesar Rp194,38 miliar. Namun, Judiana menegaskan bahwa penurunan tersebut lebih bersifat administratif akibat pemindahbukuan deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi.
Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp57,3 miliar atau sekitar 39,5 persen dari total penerimaan, dengan pertumbuhan 40,7 persen.
Sektor perdagangan juga mencatat kinerja positif dengan realisasi Rp75,1 miliar atau 22,28 persen dari total penerimaan dan pertumbuhan 64,5 persen. Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri turut mencatat pertumbuhan masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen.
Adapun sektor jasa keuangan mengalami kontraksi sebesar 20,7 persen yang dipengaruhi dinamika pembayaran serta pergeseran basis penerimaan.
Dalam kesempatan itu, Judiana juga memaparkan perkembangan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga akhir Februari 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 81.118 SPT, terdiri dari 79.552 SPT orang pribadi dan 1.636 SPT badan.
Pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak diimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “posting SPT” sebelum pengiriman agar data dapat terkirim dengan benar.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket pada 10 Februari–29 Maret 2026 dengan periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat menjelang Ramadan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Secara keseluruhan, kinerja penerimaan pajak di NTB hingga Februari 2026 dinilai menunjukkan tren positif. Otoritas pajak berkomitmen terus memperkuat pelayanan serta pengawasan guna menjaga momentum penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(r/r)


