Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menahan seorang oknum guru ngaji berinisial HB di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. HB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) tempat ia mengajar.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, Selasa (3/3/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/3/2026).
“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin,” kata Dharma.
Sebelum dilakukan penahanan di Mapolresta Mataram, HB terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA.
Menurut Dharma, di TPQ tersebut HB mengajar puluhan murid. Namun hingga saat ini, jumlah korban yang terdata sebanyak tujuh orang.
“Tetapi yang menjadi korban ada sebanyak tujuh orang,” sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur itu belum membeberkan secara rinci modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Pihaknya berencana menyampaikan detail kasus tersebut dalam rilis resmi.
“Besok kita rilis kasusnya,” ujarnya singkat.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap para korban.
Diduga Berlangsung Sejak 2022
Kepala Sub Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, sebelumnya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman dugaan pelecehan yang dialaminya kepada temannya. Ternyata, teman korban juga mengalami hal serupa. Keduanya kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing.
Setelah mengetahui peristiwa itu, tersangka sempat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun beberapa bulan kemudian, orang tua kembali mendapati anaknya diduga mengalami pelecehan serupa. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Polresta Mataram.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka disebut tidak mengakui perbuatannya dan bahkan sempat menuduh balik korban. Sikap tersebut semakin menguatkan tekad orang tua untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Dugaan pelecehan oleh HB disebut telah berlangsung sejak 2022. Salah satu korban yang melapor mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh itu hingga 12 kali.
HB diketahui bukan warga asli Ampenan. Ia menetap di wilayah tersebut setelah menikah dengan seorang guru ngaji. Pasangan itu kemudian menyewa rumah yang dijadikan tempat mengaji bagi anak-anak di lingkungan setempat. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Tahan Oknum Guru Ngaji di Ampenan karena Diduga Lecehkan Muridnya “


