Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi lahan reklamasi Amahami di Kota Bima. Hingga kini, proses penyelidikan difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (16/4/2026), mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
“Kita periksa dulu saksinya. Sudah 20-an orang dipanggil,” ujarnya.
Menurut dia, saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari kalangan penguasa lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, tetapi juga mencakup pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek tersebut.
Meski masih berfokus pada pemeriksaan saksi, Kejati NTB memastikan akan tetap melakukan pengecekan langsung ke lokasi reklamasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi di lapangan.
“Jalan terus, tetap harus turun. Kita periksa saksi dulu,” katanya.
Zulkifli menambahkan, tim penyidik pidana khusus juga telah menggelar rapat internal guna merumuskan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, Pemerintah Kota Bima tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik bernilai besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan kawasan wisata Amahami.
Proyek penataan kawasan tersebut mulai berjalan sejak 2017, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.
Pada perkembangan selanjutnya, pada 2025, pemerintah daerah juga tercatat mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan bagian dari hasil reklamasi yang dikerjakan melalui proyek tahun 2018.
Dari data yang dihimpun, selain penguasaan lahan sekitar lima hektare oleh Pemerintah Kota Bima, terdapat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas bervariasi, mulai dari tiga are hingga belasan hektare. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang turut didalami dalam penyelidikan kasus tersebut.(*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 20 Orang Telah Diperiksa, Kasus Reklamasi Amahami Masih Perlu Pendalaman “


