Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa YG menerima tawaran majelis hakim untuk menjadi saksi mahkota bagi terdakwa AC.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh Sandi Iramaya, YG memaparkan kronologi peristiwa berdasarkan versinya. Ia mengaku beberapa hari sebelum kejadian sempat menjamu tamu dari Jakarta bersama AC. Menurutnya, tamu tersebut lebih dekat dengan AC.
Dalam pertemuan itu, YG mengaku diminta AC untuk mencarikan wanita pendamping karaoke bagi para tamu. “Ada tujuh ladies tapi lima yang hadir,” ujarnya di persidangan.
YG menyebut dirinya memberikan uang Rp14 juta kepada Nurhadi untuk membayar lima wanita tersebut. Namun, belakangan diketahui ada wanita yang belum menerima bayaran. Korban disebut sempat menyampaikan bahwa sebagian uang tersebut diambil oleh AC.
Hakim Ketua kemudian menanyakan apakah ada perseteruan antara korban dan AC terkait persoalan uang tersebut, mengingat adanya pesan bernada emosi dari AC kepada korban. YG menjawab tidak melihat adanya konflik.
“Dari gerak tubuh dan yang saya lihat waktu itu tidak ada perseteruan,” katanya.
Dalam kesaksiannya, YG juga mengaku membuat surat perjalanan dinas palsu untuk diajukan kepada Kepala Bidang Propam Polda NTB agar dapat pergi ke Gili Trawangan. Dalam surat itu disebutkan rencana pengecekan sebuah vila bersama sejumlah anggota.
Terkait riklona, YG menyebut obat tersebut merupakan milik tersangka M. Namun ia mengakui memberikan uang Rp2 juta kepada M untuk membeli obat tersebut di Bali.
Ia juga membantah keterangan M yang menyebut menerima Rp35 juta secara tunai darinya. YG menegaskan total uang yang diberikan sebesar Rp32 juta dengan rincian Rp2 juta untuk membeli riklona, Rp10 juta di awal, Rp10 juta saat M menginap di hotel dekat bandara, dan Rp10 juta terakhir.
Pada malam kejadian, YG mengaku tidak terlibat dan tidak menyaksikan meninggalnya Nurhadi. Ia membenarkan sempat berada di kamar hotel bersama tersangka M, saksi P, korban, dan AC. Namun, menurutnya, pertemuan itu diinisiasi oleh M.
Setelah itu, YG mengaku pamit tidur. Saat terbangun sekitar pukul 21.00 Wita pada Rabu (16/4/2025), ia hanya mendapati M di kamar. Ia kemudian menghubungi AC yang mengaku sudah berada di kamar Hotel Natya dan tidak mengetahui keberadaan Nurhadi.
“Itu anak buah abang ada di dasar kolam,” ucap M kepada YG, sebagaimana disampaikan di persidangan.
YG menyebut tidak ada nada terkejut atau panik dalam ucapan tersebut. Setelah mengetahui korban berada di dasar kolam, ia mengaku langsung melakukan pertolongan dengan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan meminta AC menghubungi bantuan.
Beberapa hari setelah kejadian, YG juga menyebut AC beberapa kali memintanya menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara saat itu, AKP Punguan Hutahean, karena memiliki kedekatan sebagai adik tingkat.
Atas seluruh kesaksian tersebut, terdakwa AC hanya membantah soal inisiatif keberangkatan ke Gili Trawangan. YG menyatakan perjalanan itu merupakan kesepakatan bersama untuk berlibur, sedangkan AC menyebut YG yang mengajaknya.
“Saya tetap kepada kesaksian saya yang mulia,” ujar YG menegaskan di hadapan majelis hakim. (mit)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa YG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Meninggalnya Brigadir Nurhadi ”


