BerandaBerandaViral Cekcok Pengeras Suara di Gili Trawangan, WNA Diperiksa Imigrasi

Viral Cekcok Pengeras Suara di Gili Trawangan, WNA Diperiksa Imigrasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Aparat kepolisian mendampingi pihak imigrasi menindaklanjuti seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial ML yang sempat viral di media sosial karena cekcok dengan warga terkait penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Lombok Utara.

WNA tersebut dilaporkan mengamuk di salah satu musala dan memprotes suara pengeras yang digunakan untuk kegiatan mengaji pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Sabtu (21/2/2026), mengatakan sekitar pukul 10.00 Wita anggota Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang melakukan pendampingan terhadap tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur.

“Pendampingan dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial itu,” ujarnya.

Rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur dan personel kepolisian, didampingi tokoh agama serta kepala dusun setempat, mendatangi tempat tinggal sementara WNA tersebut di sebuah vila di Dusun Gili Trawangan.

Menurut Wilandra, yang bersangkutan sempat menolak dan meminta agar rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, ML akhirnya bersedia memberikan keterangan dengan catatan jumlah orang yang hadir dibatasi.

Dalam keterangannya, ML mengaku keberatan dengan suara pengeras musala yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan dianggap mengganggu waktu istirahat.

Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai perbedaan budaya serta pentingnya saling menghormati, terlebih pada momentum bulan Ramadan yang memiliki nilai religius bagi masyarakat setempat.

Dari hasil pendalaman awal oleh pihak imigrasi, ML diduga telah melebihi izin tinggal (overstay) sejak 30 Januari 2026. Ia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Holiday).

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” jelas Wilandra.

ML diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan sekitar pukul 12.00 Wita menuju kantor imigrasi dengan pengawalan anggota Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah.

Sebelumnya, Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengatakan WNA tersebut sempat merusak mikrofon musala yang digunakan untuk mengaji. Selain itu, ML juga mengambil satu unit telepon genggam milik warga.

Warga yang merasa dirugikan kemudian meminta bantuan aparat kepolisian dan pemerintah dusun. Namun saat diminta mengembalikan barang tersebut, ML justru memarahi warga dan disebut mengancam menggunakan parang. Aksi tersebut sempat terekam kamera dan videonya viral di berbagai platform media sosial.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh pihak imigrasi untuk memastikan status izin tinggal dan kemungkinan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Viral Cekcok Soal Pengeras Suara, WNA di Gili Trawangan Diperiksa Imigrasi 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI