BerandaBerandaTindak Lanjuti Temuan BPK, Inspektorat NTB Bentuk Tim Pantau OPD

Tindak Lanjuti Temuan BPK, Inspektorat NTB Bentuk Tim Pantau OPD

Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim khusus untuk memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dituntaskan dalam waktu 60 hari.

Dalam proses tersebut, Inspektorat turut memanggil OPD yang masuk dalam daftar temuan BPK, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta beberapa OPD lainnya.

Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, membenarkan pihaknya telah dikumpulkan oleh Inspektorat NTB untuk membahas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

“Kita dikumpulkan di Inspektorat. Jadi Inspektorat akan membentuk tim untuk memantau progres penyelesaian LHP BPK di masing-masing OPD,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, apabila temuan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan memberikan sanksi berupa sanksi kinerja kepada OPD terkait.

“Targetnya, sebelum batas 60 hari, laporan sudah diserahkan kepada Inspektorat sebagai leading sector untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Khusus di Dinas ESDM, sejumlah langkah telah ditempuh untuk menuntaskan temuan, terutama terkait jaminan reklamasi pascatambang yang menjadi sorotan BPK. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menangani persoalan pertambangan.

Satgas tersebut direncanakan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan. Tim ini akan melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi jumlah serta titik-titik tambang ilegal di NTB, sebelum menetapkan lokasi prioritas pengawasan.

Sembari menunggu pembentukan satgas, pengawasan diperketat pada titik tambang yang berada di kawasan sempadan sungai dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). ESDM juga menyoroti aktivitas perusahaan tambang yang diduga masih beroperasi meski masa izin telah habis, serta penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kalau yang sekarang masih ada yang diberikan, letaknya di sempadan sungai, kemudian di KP2B. Berarti mungkin kita butuh koordinasi yang lebih intensif dengan pihak kabupaten terkait informasi ruang dan RTRW,” jelas Niken.

Ia mengaku belum merinci jumlah tambang yang menjadi temuan BPK, namun memastikan temuan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di NTB. Maraknya laporan dugaan tambang ilegal di media sosial juga menjadi perhatian serius pihaknya.

Menurut Niken, lambannya penanganan tambang ilegal di beberapa titik dipengaruhi keterbatasan sumber daya pengawasan, sehingga diperlukan sinergi lintas instansi untuk menertibkan aktivitas yang kian menjamur.

“Memang ada yang sudah dijadikan uji petik BPK, di kawasan Lombok Timur,” pungkasnya.

Terpisah, Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan proses penyelesaian temuan BPK masih berjalan dan pihaknya terus melakukan penyisiran terhadap OPD yang masuk dalam radar pemeriksaan.

“Masih berproses. Kan baru dua minggu. Kita dikasih waktu 60 hari,” ujarnya singkat. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tindak Lanjuti Temuan BPK, Inspektorat NTB Bentuk Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI