Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, Kamis (12/2/2026). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari bank pelat merah milik daerah pada penyelenggaraan MXGP Lombok.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap Diaz Rahmah Irhani. “Ya, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship,” ujarnya singkat.
Pantauan Suara NTB, Diaz Rahmah Irhani mendatangi Gedung Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita. Mobil yang dikendarainya sempat berputar balik setelah melihat kehadiran awak media. Saat kembali masuk ke Gedung Kejati NTB, Diaz enggan memberikan komentar dan terlihat terburu-buru menuju lift ke ruang Bidang Pidana Khusus dengan didampingi kuasa hukumnya.
Diaz tampak mengenakan busana berwarna ungu muda dengan kerudung senada. Ia datang tanpa membawa dokumen.
Selain Diaz, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Ghany terlihat tiba di Kejati NTB setelah Diaz. PT SEG dan PT Carsten Group sama-sama tercatat sebagai promotor ajang MXGP, masing-masing untuk MXGP Sumbawa dan MXGP Lombok.
Saat ini, Kejati NTB masih menangani perkara tersebut pada tahap penyelidikan. Langkah Bidang Pidana Khusus Kejati NTB didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Sejak Sprinlid diterbitkan, Kejati NTB secara maraton mengumpulkan keterangan serta dokumen terkait. Pemanggilan saksi juga dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan ajang balap internasional tersebut pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Selain dari pihak promotor, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak bank pelat merah milik daerah yang berperan dalam pengaturan dana sponsorship kepada para vendor.
Perkara ini mencuat setelah muncul kegaduhan dari pihak ketiga atau vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP. Mereka mengklaim belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama. Nilai pembayaran yang diduga menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan vendor tersebut disebut mencapai sekitar Rp8 miliar. (mit)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Periksa Direktur PT SEG Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP “


