BerandaBerandaKejati NTB Masih Dalami Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP...

Kejati NTB Masih Dalami Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus memperkuat alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi di kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

“Masih pemeriksaan saksi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (21/10/2025).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu enggan membeberkan berapa jumlah saksi yang telah pihaknya periksa di tahap penyidikan. Zulkifli hanya menegaskan, pembelian lahan dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) itu masih terus berproses.

“(Penyidikan) Masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya,” ucpanya.

Aspidsus Kejati NTB itu juga mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kerugian negara dalam perkara ini. “Tunggu hasil penyidikan ya,” tandasnya.

Sebelumnya pada Kamis (2/10/2025), Kejati NTB telah memeriksa dua pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa.

Dua pejabat tersebut merupakan ketua satgas A dan ketua satgas B Bidang Identifikasi dan Inventarisasi.

Kejati Meminta Keterangan Sejumlah Pihak

Kejati NTB juga telah meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ali BD pernah dimintai keterangan baik di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Permintaan keterangan di medio November 2024, Ali Bin Dachlan yang ditemui di Gedung Kejati NTB mengakui pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.

Kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, kasus ini juga telah masuk pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Enen saat itu menyatakan penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, terungkap juga praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI