MATARAM (globalfmlombok.com) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan lima pria yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (8/2/2026), mengatakan lima orang yang diamankan masing-masing berinisial NI (32), H (26), SH (41), RS (17), dan HM (18). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di sebuah gang di lingkungan tersebut.
“Mereka diamankan saat sedang berdiri dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Suputra.
Dalam perkara ini, NI diduga berperan sebagai pengecer atau penjual sabu. Sementara SH, H, RS, dan HM diduga sebagai calon pembeli. Namun, keempatnya belum sempat melakukan transaksi karena terlebih dahulu diamankan petugas.
“Keempat orang itu mengaku belum pernah membeli dari NI. Mereka datang ke Karang Bagu dengan tujuan untuk membeli sabu,” ujarnya.
Suputra menambahkan, pihaknya telah memperoleh pengakuan awal terkait asal sabu yang dimiliki NI. Namun, keterangan tersebut masih perlu didalami karena belum didukung alat bukti yang kuat.
“Masih sebatas pengakuan. Kami dalami dan perkuat alat bukti agar keterangannya tidak berubah,” jelasnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kelima terduga pelaku. “Hasil tes urine masih menunggu,” kata Suputra.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,68 gram, satu bandel klip kosong, satu pipet plastik, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu unit telepon genggam yang diamankan dari NI. Selain itu, dari tangan SH turut diamankan uang tunai Rp450 ribu yang diduga akan digunakan bersama HM, H, dan RS untuk membeli sabu.
Polisi sempat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah NI yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kelima orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Lima Orang Diamankan Saat Transaksi Sabu di Karang Bagu Mataram “


