BerandaBerandaWaspada Skimming, Kerugian Penipuan Digital di NTB Tembus Rp46 Miliar

Waspada Skimming, Kerugian Penipuan Digital di NTB Tembus Rp46 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejahatan keuangan digital, khususnya penipuan dan skimming, masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital, terutama menjelang hari-hari besar seperti Lebaran, saat aktivitas transaksi keuangan meningkat.

Berdasarkan data OJK NTB, total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam sepanjang 2025 hingga awal 2026 tercatat mencapai Rp46 miliar. Tingginya angka tersebut tidak terlepas dari masih rendahnya tingkat kewaspadaan dan pemahaman masyarakat terhadap modus kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan, laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus menunjukkan tren peningkatan. Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 912 laporan dengan total kerugian mencapai Rp10,3 miliar. Selanjutnya disusul Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Tingginya kasus penipuan ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara akses keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap risikonya,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, indeks inklusi keuangan di NTB saat ini telah mencapai 80,51 persen. Namun, indeks literasi keuangan baru berada di angka 66,46 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masyarakat sudah aktif menggunakan layanan keuangan digital, tetapi belum sepenuhnya memahami potensi ancaman dan modus kejahatan yang menyertainya.

Menurut Rudi, layanan keuangan digital memang memberikan kemudahan, efisiensi, dan biaya transaksi yang lebih rendah. Namun di sisi lain, celah kejahatan juga semakin terbuka. Di NTB, kasus penipuan paling banyak berkaitan dengan transaksi jual beli daring, investasi bodong, penyalahgunaan data pribadi, hingga penggunaan aplikasi palsu.

Korban penipuan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Pegawai swasta menjadi kelompok yang cukup dominan terdampak karena aktivitas bisnis dan transaksi mereka kerap melibatkan pihak yang mengaku sebagai mitra atau pemasok.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Center. Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban penipuan sebesar Rp436,88 miliar.

Rudi menegaskan, kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam menyelamatkan dana korban. Pelaku penipuan umumnya memindahkan dana hasil kejahatan ke berbagai rekening, virtual account, bahkan aset kripto dalam waktu singkat.

“Begitu merasa menjadi korban, jangan menunda. Segera lapor ke portal iasc.ojk.go.id. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan,” ujarnya.

Selain melalui IASC, masyarakat juga dapat melapor ke OJK NTB, pelaku usaha jasa keuangan, maupun bank terkait. Seluruh laporan tersebut akan terintegrasi dalam sistem IASC sebagai pusat penanganan nasional.

Satgas PASTI NTB juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang diperkirakan masih marak sepanjang 2026. Di antaranya love scam atau penipuan bermodus hubungan asmara melalui media sosial, serta penipuan investasi melalui grup WhatsApp atau Telegram yang mengarahkan korban mengunduh aplikasi di luar Play Store atau App Store.

Modus lainnya adalah pencatutan nama lembaga resmi atau lembaga jasa keuangan untuk memperoleh data pribadi korban. Untuk menghindari kejahatan tersebut, masyarakat diimbau menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan.

Selain itu, masyarakat juga diminta mengingat konsep pencegahan 3A: jangan asal, jangan abai, dan jangan abal-abal.

“Jangan asal menerima telepon atau pesan yang tidak jelas sumbernya. Jangan abai dengan langsung mentransfer uang tanpa verifikasi. Dan jangan abal-abal, karena banyak modus palsu seperti phishing yang sengaja dirancang agar korban lengah,” kata Rudi.

Ia menambahkan, kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama menjelang Lebaran, ketika intensitas transaksi keuangan masyarakat biasanya meningkat signifikan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Waspada Kejahatan Skimming “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI