BerandaBerandaKasus Kekerasan Seksual, Mantan Dosen Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Seksual, Mantan Dosen Divonis 6 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan dosen berinisial LRR dalam perkara kekerasan seksual sesama jenis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/2/2026).

Ketua Majelis Hakim, Laily Fitria Titin Anugerahwati, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa LRR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kepercayaan atau perbawa untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan terhadap lebih dari satu orang,” ujar Laily saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tuturnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Perkara ini mulai diusut kepolisian pada akhir 2024. Pada 21 April 2025, penyidik secara resmi menetapkan LRR sebagai tersangka. Sebelum tersandung kasus hukum, terdakwa diketahui pernah mengajar sebagai dosen di tiga universitas di Kota Mataram.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, pihak terlapor, serta saksi ahli. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda NTB pada 26 Desember 2024.

Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni salah satu universitas di Mataram mengaku mengalami pelecehan pada September 2024 saat mengikuti kegiatan di sebuah paguyuban yang dikelola terlapor. Para korban diketahui merupakan mantan mahasiswa serta rekan organisasi dari terdakwa.

Terdakwa diduga memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya terhadap para korban. Selain itu, ia juga menggunakan prabawanya sebagai sosok yang dianggap memiliki pengetahuan di bidang keagamaan untuk melancarkan perbuatannya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Mantan Dosen Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI