BerandaBerandaBerkas Kasus Korupsi Masker Covid-19 Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Masker Covid-19 Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram merampungkan proses pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020. Saat ini, seluruh petunjuk jaksa penuntut umum telah dipenuhi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (18/1/2026), mengatakan berkas perkara tinggal dikirim ke jaksa. “Petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Kami tinggal mengirimkan berkasnya ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pengiriman berkas perkara para tersangka direncanakan pada Senin (18/1/2026), setelah sempat tertunda karena libur pada Jumat sebelumnya.

Dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pelaku UMKM di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Selain itu, penyidik juga memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ahli keuangan, serta melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Jaksa penuntut umum juga meminta penyidik memisahkan berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas. “Sebelumnya penanganan kasus ini dalam tiga berkas. Jaksa meminta agar diubah menjadi lima berkas,” kata Dharma.

Dalam pemisahan tersebut, berkas perkara Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB, Wirajaya Kusuma, dipisahkan dengan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara itu, berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Adapun berkas Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap berdiri sendiri.

“Sebelumnya empat orang kami satukan dalam satu berkas karena perannya dianggap sama, sementara dua lainnya berbeda,” ujar Dharma.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker Covid-19 pada 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. BPKP NTB menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19 Minggu Ini “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI