Mataram (globalfmlombok.com) – Kalangan anggota Wakil rakyat DPRD NTB menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada pekan kemarin. Pasalnya dari sejumlah pejabat eselon II yang dilantik, lima di antaranya menjadi sorotan publik lantaran mengalami demosi dari jabatan eselon II ke eselon III.
Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKS, Sambirang Ahmadi secara terbuka menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan demosi tersebut, khususnya dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya ecara normatif demosi jabatan ASN dimungkinkan dan sah secara hukum.
Namun, hal itu hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat. Di antaranya adanya evaluasi kinerja tertulis, pelaksanaan job fit atau assessment kompetensi, pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak tersedianya jabatan setara atau jabatan fungsional, serta terpenuhinya hak ASN untuk memberikan klarifikasi atas kinerjanya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, hingga PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Selain itu, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya prinsip merit, objektivitas, dan berbasis kinerja dalam setiap kebijakan kepegawaian.
“Seluruh regulasi itu menekankan bahwa penurunan jabatan ASN harus objektif, proporsional, terdokumentasi, berbasis SKP, bebas dari intervensi atau tendensi politik, dan mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa indikator demosi harus dijelaskan secara transparan kepada publik dan ASN yang bersangkutan. Tanpa indikator yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari rusaknya sistem merit, munculnya persepsi subjektivitas dan politisasi jabatan, hingga menurunnya moral birokrasi karena ASN bekerja dalam ketidakpastian.
“Jika ASN tidak tahu indikator keberhasilan atau kegagalannya, demosi akan dipersepsikan sebagai hukuman tanpa dasar. Ini berbahaya bagi karier ASN dan reformasi birokrasi,” tegas anggota dewan dari Dapil V kabupaten Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.
Tak hanya itu, Sambirang Ahmadi juga mengingatkan adanya risiko preseden buruk ke depan. Menurutnya, tanpa landasan indikator yang jelas dan terbuka, kebijakan demosi dapat menjadi pola yang berulang pada kepemimpinan berikutnya dan berujung pada siklus balas dendam politik dalam birokrasi.
Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat menjelaskan secara terbuka dasar, indikator, serta proses yang melatarbelakangi demosi lima pejabat eselon II tersebut, demi menjaga kepercayaan publik dan konsistensi reformasi birokrasi di daerah. (ndi)


