Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah warga membongkar pembatas jalan (road barrier) yang dipasang dalam rekayasa lalu lintas di Simpang Empat Rembiga, Kota Mataram, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Aksi tersebut diduga dipicu tuntutan masyarakat yang hingga kini belum menemukan solusi.
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan sejak 10 Agustus 2026 dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga yang berjualan di kawasan terdampak, seperti Jalan Dr. Wahidin, Jalan Jenderal Sudirman, dan sekitarnya. Selain itu, rekayasa tersebut dinilai menimbulkan potensi kecelakaan karena sejumlah pengendara memilih melintasi gang-gang permukiman warga.
Pembatas jalan tersebut sebelumnya dipasang oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram sebagai bagian dari uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Empat Rembiga.
Video yang dihimpun Suara NTB pascapembongkaran menunjukkan pembatas jalan telah dibuka. Arus lalu lintas di kawasan tersebut kemudian kembali menggunakan skema seperti sebelum rekayasa diterapkan.
Camat Selaparang, Mulya Hidayat, mengonfirmasi aksi pembongkaran tersebut. Ia mengatakan, hasil mediasi dengan masyarakat akan dibahas secara teknis dalam rapat untuk mencari solusi bersama.
Pembahasan tersebut rencananya dilakukan di Satlantas Polda NTB bersama masyarakat dan dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Dinas Perhubungan Kota Mataram, Senin (31/8/2026).
Menurut Hidayat, masyarakat melakukan pembongkaran karena sejumlah tuntutan mereka belum mendapatkan solusi. Salah satunya menyangkut dampak ekonomi yang dirasakan pedagang akibat kawasan tersebut menjadi lebih sepi setelah rekayasa lalu lintas diberlakukan.
“Memang salah satunya itu. Tuntutan masyarakat belum ditemukan solusinya, terutama soal usaha yang dinilai sepi akibat rekayasa itu sehingga masyarakat bergerak seperti itu,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam evaluasi terakhir rekayasa lalu lintas pada 14 Agustus 2026, masyarakat telah menyampaikan sejumlah keluhan. Namun, hingga aksi pembongkaran dilakukan, belum ada solusi yang dianggap dapat menjawab persoalan tersebut.
Selain persoalan ekonomi, masyarakat juga mengeluhkan dampak keselamatan lalu lintas. Menurut Hidayat, rekayasa tersebut menyebabkan sebagian pengendara melintasi gang-gang permukiman warga untuk mencari jalur alternatif. Kondisi itu dinilai meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kelurahan Rembiga bersama Kecamatan Selaparang sempat mencegah rencana pembongkaran pembatas jalan oleh masyarakat saat evaluasi rekayasa lalu lintas pada 14 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan masyarakat meminta agar rekayasa lalu lintas di Simpang Empat Rembiga dihentikan. “Besok kita sampaikan ke Dishub Provinsi,” jelasnya.
Zulkarwin menyebutkan, terdapat sejumlah alasan yang disampaikan masyarakat. Di antaranya, pedagang mengaku mengalami penurunan omzet, aktivitas masyarakat di sekitar kawasan rekayasa terganggu, serta adanya kecelakaan yang disebut berkaitan dengan penerapan rekayasa lalu lintas tersebut. (pan)


