Selong, (globalfmlombok.com) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kampanye krisis iklim di kawasan eks konsesi pertambangan PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Jumat (30/1/2026). Aksi ini menjadi peringatan atas kondisi darurat iklim yang dinilai telah terjadi di NTB akibat masifnya eksploitasi sumber daya alam, terutama sektor pertambangan.
Direktur WALHI NTB Amri Nuryadin mengatakan, pemilihan lokasi eks tambang PT AMG dilakukan secara sengaja karena izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut dan kasusnya terseret persoalan hukum tindak pidana korupsi.
“Ini menunjukkan bahwa orientasi pembangunan di NTB masih bertumpu pada investasi yang rakus lahan, khususnya pertambangan. Dampaknya sangat serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Amri di sela kegiatan kampanye.
Menurut Amri, hingga kini terdapat sekitar 718 izin usaha pertambangan (IUP) di NTB, baik untuk mineral logam maupun nonlogam. Keberadaan ratusan izin tersebut dinilai telah memicu kerusakan kawasan pesisir, hutan, serta lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi area tambang.
Selain pertambangan, Amri menilai investasi skala besar lainnya, seperti pengembangan pariwisata massal dan proyek strategis nasional, turut menambah tekanan terhadap lingkungan. Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya praktik illegal logging, illegal mining, dan tambang ilegal di sejumlah wilayah.
“Pemerintah masih menjadikan pertambangan dan investasi rakus lahan sebagai orientasi utama pembangunan, padahal NTB memiliki banyak potensi ekonomi lain yang lebih berkelanjutan,” kata Amri.
WALHI mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025 terjadi sedikitnya 518 bencana ekologi di NTB. Banjir yang berulang di sejumlah wilayah, seperti Sekotong (Lombok Barat), Lombok Tengah, dan Kota Mataram, disebut sebagai bukti nyata krisis ekologi yang belum dijadikan pelajaran serius oleh pemerintah daerah.
“Atas kondisi tersebut, kami menyatakan NTB dalam status darurat iklim. Pemerintah harus segera melakukan pemulihan lingkungan dan meninjau ulang seluruh proyeksi pembangunan,” ujar Amri.
Dorong Moratorium Tambang
Dalam kesempatan itu, WALHI mendorong pemerintah untuk menerapkan moratorium izin tambang, mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang masih beroperasi, serta menegakkan hukum secara tegas, baik perdata maupun pidana, terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Amri juga menyoroti masih minimnya penindakan terhadap tambang ilegal, khususnya di wilayah Lombok Timur dan Sumbawa. Selain itu, WALHI menilai pemerintah belum memiliki skema pemulihan lingkungan pascatambang yang jelas, meskipun secara regulasi tanggung jawab reklamasi berada pada perusahaan dengan pengawasan pemerintah.
Kondisi kawasan eks tambang PT AMG, menurut WALHI, telah membahayakan lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, terutama nelayan. “Wilayah bekas tambang dipenuhi kubangan dan gundukan limbah. Dampaknya bukan hanya dirasakan nelayan, tetapi juga perempuan dan anak-anak,” ujar Amri.
WALHI juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah desa dan masyarakat lokal dalam proses pemulihan lingkungan. Desa dinilai sebagai pihak yang paling dekat dan paling merasakan dampak langsung kerusakan ekologi.
Sementara itu, perwakilan Panel Gema Alam NTB Heiziyah Gazali menyoroti dampak pertambangan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut krisis ekologi kerap memicu kemiskinan struktural, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan seksual di wilayah sekitar tambang.
“Perempuan dan anak sering menjadi kelompok paling terdampak, tetapi suaranya kerap diabaikan. Mereka harus dilibatkan dan didengarkan dalam proses pemulihan lingkungan,” kata Heiziyah.
WALHI menegaskan akan terus mengadvokasi isu pemulihan lingkungan dan mendesak pemerintah mengambil langkah konkret. “Pulihkan NTB sekarang, jangan menunggu kerusakan semakin parah,” ujar Amri.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur Pathurrahman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait dorongan WALHI untuk melakukan reklamasi kawasan eks tambang PT AMG. Ia menegaskan, kewenangan pengelolaan pertambangan saat ini berada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Walhi Dorong Pemerintah Segera Reklamasi Kawasan Eks Tambang PT AMG “


