Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) 12 tahun penjara.
Ema Muliawati mewakili JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025).
JPU meminta majelis hakim agar memutus bersalah kedua terdakwa kasus NCC yakni Mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ema dalam amar tuntutannya kepada kedua terdakwa.
Selain menuntut pidana penjara selama 12 tahun, JPU menuntut Rosiady dengan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Rosiady adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata JPU.
Sementara itu, terdakwa Dolly selain dituntut 12 tahun penjara, JPU juga menuntut agar dia membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dolly juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp15,2 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan dapat dilelang. Dan jika tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 tahun.
Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.
“Dan dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar,” jelasnya.
Pembangunan gedung pengganti Labkesda dan pembayaran royalti kontribusi menjadi kewajiban bagi pihak mitra bangun guna serah, dalam hal ini saksi Dolly sesuai dengan peraturan.
“Oleh karena itu, sangat adil dan pantas membebankan kepada saksi Dolly untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,2 miliar,” tandasnya.
Awal Kasus NCC
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi, dan sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024. (mit)