Mataram (globalfmlombok.com) –
Anggota Komisi IV DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar, Hamdan Kasim, mendesak Gubernur NTB segera menerbitkan SK penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pembangunan perumahan sekaligus menjaga perlindungan lahan pertanian di daerah.
Desakan itu menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertanggal 6 Oktober 2026 tentang hasil verifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada lahan baku sawah di delapan kabupaten/kota di NTB.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menyampaikan bahwa delapan kabupaten/kota di NTB telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS). Pemerintah kabupaten/kota diminta menindaklanjuti hasil verifikasi melalui penerbitan keputusan kepala daerah, sedangkan gubernur diwajibkan menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.
Hamdan menilai, hasil verifikasi pemerintah pusat tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemprov NTB untuk segera menuntaskan penerbitan SK penetapan LP2B sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kejelasan penetapan LP2B sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian mengenai lahan yang wajib dilindungi sebagai kawasan pertanian dan lahan yang dapat dipertimbangkan untuk pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap lahan pertanian tetap harus menjadi perhatian. Namun, kepastian tata ruang juga diperlukan agar pembangunan perumahan tidak terhambat akibat belum tuntasnya proses administrasi penetapan LP2B.
Hamdan menyebutkan, NTB memiliki target pembangunan sekitar 11 ribu unit rumah, sementara realisasi yang diketahuinya baru mencapai sekitar 2 ribu unit. Karena itu, kepastian status lahan menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung percepatan pembangunan perumahan.
“Kalau penetapan ini tidak segera dikeluarkan, pengembangan kawasan perumahan bisa terhambat atau bahkan mandek. Padahal, pembangunan perumahan juga menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak keterlambatan penetapan tersebut tidak hanya dirasakan pengembang. Pekerja konstruksi berpotensi kehilangan kesempatan kerja, sedangkan penyaluran material bangunan dan aktivitas usaha yang berkaitan dengan sektor konstruksi juga bisa ikut terdampak.
Menurut Hamdan, pembangunan perumahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian daerah karena melibatkan banyak sektor, mulai dari tenaga kerja, penyedia bahan bangunan, hingga pelaku usaha pendukung lainnya.
Karena itu, ia mempertanyakan belum tuntasnya penerbitan SK tersebut, mengingat usulan penetapan LP2B telah melalui proses verifikasi di tingkat pemerintah pusat.
“Daerah sendiri yang mengusulkan, kemudian sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Jangan sampai persoalan administrasi ini justru menghambat pembangunan,” katanya.
Hamdan berharap Gubernur NTB segera menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk menuntaskan proses penetapan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN.(ris)


