Mataram (globalfmlombok.com) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah melakukan berbagai persiapan internal untuk menyusun kerangka acuan penetapan UMP seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H. Muslim, ST., M.Si., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah teknis sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan menghadapi kebijakan UMP 2026.
“Untuk finalnya kita menunggu jumlah dari pemerintah pusat,” ujar H. Muslim di Kantor Gubernur NTB, Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB ini, menegaskan proses penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh daerah, karena harus berpedoman pada formula dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, Disnakertrans NTB tetap melakukan proses persiapan awal, termasuk penyusunan skenario dan pengendalian internal berdasarkan kajian ekonomi daerah.
“Selama ini kan setiap tahun pasti ada kenaikannya, hanya saja besarannya kita belum tahu. Kalau melihat potensi pertumbuhan ekonomi, semua itu menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kajian kami,” jelasnya.
Menurut H. Muslim, pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah sembari menyiapkan data dan analisis yang dibutuhkan untuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
Penetapan UMP setiap tahun biasanya memperhitungkan sejumlah faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja. Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan pedoman resmi sebelum diumumkan secara nasional. (ham)


