Mataram (globalfmlombok.com) – Tambang emas ilegal yang sempat ditutup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Sekotong, Lombok Barat, kembali beroperasi. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga mampu menghasilkan hingga lebih dari Rp1 triliun per tahun.
Sebelumnya, KPK telah menutup operasional tambang tersebut pada 2024 karena tidak memiliki izin resmi. Namun, praktik penambangan kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, membenarkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu masih terjadi. Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan klarifikasi dengan pihak terkait.
“Kalau kami sih melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Memang kami terus melakukan pemantauan,” ujar Samsudin.
Ia mengungkapkan, timnya sempat turun langsung ke lokasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan. Para penambang diduga beroperasi pada malam hari untuk menghindari petugas.
“Saling intip, kami pun kemarin ke sana harus pakai double cabin,” katanya.
Menurut Samsudin, kondisi geografis menjadi salah satu kendala utama dalam memberantas tambang ilegal. Lokasi tambang yang berada di kawasan perbukitan membuat akses menjadi sulit dijangkau.
Selain di Sekotong, aktivitas pertambangan ilegal juga ditemukan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Padahal, aktivitas tambang tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan penutupan. Namun, para penambang tetap kembali beroperasi pada malam hari.
“Dia kerjanya malam. Kalau kita bongkar hari ini, malamnya mereka bangun lagi,” ucapnya.
Samsudin menyebutkan, aktivitas tambang ilegal umumnya berlangsung pada pukul 00.00 hingga 04.00 Wita. Ia menegaskan bahwa di seluruh wilayah Lombok, aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki izin, termasuk di Sekotong.
Pemerintah, lanjutnya, tetap berupaya melakukan penertiban. Namun, pendekatan persuasif juga diperlukan dalam menangani persoalan tersebut.
“Tetap kita lakukan pemberantasan, tapi tidak bisa ujug-ujug. Harus ada pendekatan persuasifnya,” ujarnya. (era)


