Mataram (globalfmlombok.com) – Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membeberkan perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Polresta Mataram hingga saat ini belum menetapkan tersangka di kasus ini. Meskipun penanganan perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Senin (27/4/2026) mengatakan, jaksa sempat meminta perkembangan hasil penyidikan (P-17) ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.
Hingga akhirnya pada Rabu 22 April 2026 penyidik Polresta Mataram mengirimkan hasil perkembangan penyidikan ke jaksa peneliti.
“Dalam surat pemberitahuan, penyidik mengatakan akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli keuangan daerah,” jelasnya.
Setelah memeriksa dua ahli tersebut, barulah penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka. “Itu informasi dari penyidik,” tambahnya.
Menurutnya, penyidik akan melihat terlebih dahulu bagaimana hasil pemeriksaan dari ahli pidana dan keuangan daerah. “Nanti tergantung hasil dari ahli. Kalau tergambar (perbuatan pidana) akan lanjut ke penetapan tersangka,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, perkara kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil audit menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.
AKP Regi Halili yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram periode sebelumnya mengatakan, kerugian itu berasal dari retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima sebesar Rp2,9 miliar dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.
Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kas daerah. Begitu juga dengan dua dump truk yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri beserta istrinya. Serta Efendy selaku penyewa alat berat tersebut.
Penyewaan alat berat tersebut diketahui terjadi pada tahun 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Yakni, satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen.
Penyidik menemukan ada satu unit eskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck belum ditemukan dan belum dikembalikan hingga saat ini. (mit)


