Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merancang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD NTB, H.Muzihir menyatakan, TAPD di lingkup Pemprov NTB seringkali lelet menyerahkan KUA-PPAS. Hal ini berdampak pada molornya pembahasan RAPBD Tahun 2026.
“Ini bukan hari ini saja. Memang sudah penyakitnya TAPD dan OPD. Mengajukan rancangan KUA itu selalu terlambat. Mestinya Bulan September sudah masuk, tapi sampai sekarang belum. Sangat terlambat,” ujarnya.
Menurutnya, batas waktu penyerahan rancangan KUA PPAS APBD Murni tahun anggaran 2026, pada September 2025 lalu. Namun, hingga hari ini Pemprov NTB belum menyerahkannya. “Sudah lewat ini. Mestinya September penyerahanannya. Sampai sekrang belum ini sangat terlambat,” lanjutnya.
Dia mengaku heran atas keterlambatan ini. Pasalnya tidak ada sebab yang menyebabkan keterlambatan. Seperti halnya pada saat Covid-19 dan gempa Lombok tahun 2018 lalu. Keterlambatan pada waktu itu masih bisa ditolerir karena adanya kejadian luar biasa.
“Tetapi ini sekarang zaman normal. Apa sengaja diulur-ulur supaya pembahasan terburu-buru dengan hasil tidak maksimal?’’ duganya.
Keterlambatan penyerahan rancangan KUA-PPAS, sambungnya akan berpotensi menyebabkan molornya pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Hal ini menyebabkan pembahasan akan tidak maksimal karena dikebut.
“Kalau terlambat maka kerja pembahasan harus siap siang malam lembur, karena batas waktu diberikan Mendagri sampai 30 November 2025 untuk APBD 2026. Sementara pada 5 Desember untuk pengetokan,” sambungnya.
Terlambat Akibat Perampingan OPD
Hal serupa disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. Ia mengaku Pemprov NTB belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD NTB 2026 ke DPRD. “KUA-PPAS terlambat,” katanya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan Pemprov menyerahkan rancangan KUA-PPAS ini karena perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan berlaku tahun 2026 nanti. “Karena Peraturan Daerah (Perda) SOTK harus masuk di KUA-PPAS 2026. Kan ada revisi semuanya di situ,” lanjutnya.
Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya terjadi di Pemprov NTB, namun juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami kondisi serupa. “Kita perbaiki, Kemendagri saja terlambat, dia melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ucapnya.
Sementara Pj. Sekda NTB, H.Lalu Moh.Faozal, S.Sos.,M.Si., mengatakan, belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2026 dengan alasan rancangan tersebut masih dalam proses pengerjaan. “Sedang dikerjakan,” katanya. (era)


