Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram membebaskan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat. Pembebasan denda ini berlaku dari tunggakan di bawah tahun 2026.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Kamis (27/8) menjelaskan, pembayaran PBB sedang dimasifkan sebelumnya jatuh tempo pada 31 Oktober.
Seluruh petugas penagihan diminta jemput bola melayani wajib pajak (WP) besar maupun menjangkau wajib pajak di masing-masing lingkungan. “Semua petugas sekarang sudah turun jemput bola ke wajib pajak,” kata Amrin.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB tidak perlu khawatir. BKD memberikan kebijakan penghapusan denda pajak mulai 18 Agustus – 30 Oktober. Momen ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat, karena penghapusan pajak ini dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Mataram.
Amrin berharap keringanan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi atau kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Pajak yang disetor ke daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pemberdayaan dan pembangunan. “Kita ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui penghapusan denda pajak ini,” jelasnya.
Target PBB di tahun 2026 sekitar Rp30 miliar. Amrin tidak merinci secara detail realisasi pendapatan dari pajak bumi dan bangunan tersebut. Pasalnya, petugas pajak masih menginput data pendapatan sehingga realisasi akan diketahui setiap tanggal 15 tiap bulannya.
Ia mengakui bahwa penyerapan pajak daerah masih dihadapi oleh rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Padahal, sosialisasi secara masif dilakukan agar masyarakat meningkatkan kepatuhan. “Tantangan kita di tingkat kepatuhan saja,” sebutnya.
Di satu sisi, sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran dan parkir telah disosialisasikan dengan melibatkan pelaku usaha di Kota Mataram. Artinya, pelaporan dan pembayaran pajak cukup menggunakan aplikasi melalui telepon pintar, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak telat melapor dan membayar pajak mereka. Amrin menegaskan, seluruh sektor pajak daerah sedang digenjot atau maksimalkan supaya target pajak di tahun 2026, dapat terealisasi. (cem)


