Mataram (globalfmlombok.com) – Terduga bandar narkoba berinisial KE ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
KE sebelumnya masuk dalam radar pencarian aparat karena diduga sebagai pemasok narkoba sekaligus pemberi dana kepada AKP Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, membenarkan penangkapan tersebut. “Saya terima informasi demikian, Bareskrim Polri mengamankan KE,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
KE ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial A alias G di Riau dan R alias K di Tanjung Balai.
Menurut Edy, beberapa orang tersebut diduga terlibat dalam membantu dan mengatur rencana pelarian KE ke luar negeri. Saat ini, KE bersama empat orang yang diduga membantunya telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, Kamis (26/2/2026), mengungkapkan bahwa selain KE, terdapat satu terduga bandar lain berinisial B yang juga masuk dalam pendalaman. Dua anak buah KE berinisial A dan S turut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Elhaj menjelaskan, A diduga berperan sebagai bendahara atau perantara dari KE. A dan S sebelumnya disebut menjadi perantara istri tersangka Bripka Karol untuk menyetor hasil penjualan narkoba. Dari alur tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menjerat AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sementara untuk terduga bandar berinisial B, polisi masih mendalami identitasnya guna menghindari kekeliruan dalam penindakan.
“Kita dalami identitasnya dulu, nanti kalau kita salah tangkap bahaya,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, dua terduga bandar tersebut diduga memberikan uang total Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui perantara AKP Malaungi.
“Pertama bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan bandar KE Rp1 miliar,” kata Elhaj.
Rinciannya, dana Rp1,8 miliar dari terduga bandar B diberikan secara bertahap pada Juni hingga November 2025. Sedangkan Rp1 miliar dari KE diberikan pada Desember 2025.
Sebagian dana dari bandar B diterima secara tunai oleh AKP Malaungi, kemudian diserahkan kepada AKBP Didik dan ditampung dalam rekening atas nama orang lain. Sementara dana dari KE awalnya ditransfer ke rekening atas nama pihak lain yang dikuasai AKP Malaungi, lalu ditarik tunai dan dimasukkan ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik. (mit)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terduga Bandar Narkoba KE Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Malaysia ”


