Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB mengagendakan pemeriksaan seorang oknum petinggi pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Kamis (26/2/2026), mengatakan penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap MTF. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Karena kemarin tidak hadir, kita agendakan ulang untuk diperiksa,” ujarnya.
Pujawati belum membeberkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Tunggu saja tanggal mainnya,” ucapnya.
Terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pendamping korban, Joko Jumadi, Selasa (24/2/2026), mengaku telah menerima surat penetapan MTF sebagai tersangka dari penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB. Dalam surat tersebut, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati meminta pendampingan hukum ke Tim BKBH Universitas Mataram. Para korban mengajukan perlindungan hukum untuk melaporkan dugaan peristiwa yang mereka alami kepada kepolisian.
Kepada tim pendamping, para korban mengaku sempat diminta menjalani sumpah “Nyatoq” oleh terduga pelaku. Dalam prosesi tersebut, pimpinan ponpes yang dilaporkan membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi itu disebut telah didoakan dan dipercaya dapat memberikan keselamatan.
Setelah meminum air tersebut, para korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Bentuk perbuatan yang dilaporkan beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Dalam perkembangannya, muncul pula rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di ponpes tersebut. Ustazah yang bersangkutan merupakan alumni ponpes terlapor dan disebut pernah mengalami perlakuan serupa.
Rekaman itu beredar di kalangan internal santriwati dan kemudian dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Agendakan Periksa Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ponpes Loteng ”


