BerandaPemerintahanLombok Utara26 Desa Pemekaran, Pimpinan DPRD Apresiasi Pemda Lombok Utara

26 Desa Pemekaran, Pimpinan DPRD Apresiasi Pemda Lombok Utara

Tanjung (globalfmlombok.com) – Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengapresiasi langkah Pemda Lombok Utara yang mengeluarkan Peraturan Bupati terkait usulan 26 desa persiapan dari 22 desa induk di Kabupaten Lombok Utara. Pihaknya juga berharap, pemekaran desa ini dapat direspons lebih cepat oleh Pemerintah Provinsi NTB hingga pusat, sehingga mendorong terwujudkan pemekaran kecamatan di Lombok Utara.

“Kmai apresiasi keluarnya Perbup tentang 26 desa persiapan, terlebih lagi keputusan tersebut keluar bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara ke-18, tanggal 21 Juli,” ungkap Wakil Ketua DPRD KLU, I Made Karyasa, S.Pd.H., MM., Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, keluarnya Peraturan Bupati terkait pemekaran tidak hanya bermakna Pemda Lombok Utara menindaklanjuti apresiasi masyarakat. Namun, regulasi tersebut menjadi bukti komitmen percepatan pemerintah Lombok Utara untuk meningkatkan akses pelayanan hingga ke tingkat desa.

Tidak hanya Bupati, Karyasa juga mengapresiasi kerja keras Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Lombok Utara yang telah melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan verifikasi Teknis dengan Tinjauan Lapangan hingga keluarnya kesimpulan dan rekomendasi kepada Bupati.

Menurutnya, DPRD Lombok Utara sangat mendukung langkah pemekaran tersebut. Pasalnya, pemekaran sekaligus dalam jumlah banyak desa ini menunjukkan keseriusan masyarakat untuk mencapai kemandirian baik dalam ekonomi, sosial, maupun aspek kebutuhan publik lainnya.

Untuk diketahui, 26 (dua puluh enam) Desa Usulan Persiapan dari 22 Desa induk yang dinyatakan layak untuk dimekarkan meliputi Desa Persiapan Murkemuning dan Desa Persiapan Panca Buana dari Desa Sokong (Kecamatan Tanjung), Desa Persiapan Leong dari Desa Tegal Maja (Kecamatan Tanjung), Desa Persiapan Murangga dari Desa Sigar Penjalin (Kecamatan Tanjung).

Selanjutnya di Kecamatan Gangga, terdapat usulan Desa Persiapan Muara Sedayu dari Desa Gondang, Desa Persiapan Pemaru dari Desa Bentek, Desa Persiapan Pancor Mas dan Desa Persiapan Gangga dari Desa Genggelang, Desa Persiapan Soloh dari Desa Rempek, Desa Persiapan Senjajak Darunnajah dari Desa Sambik Bangkol.

Selanjutnya di Kecamatan Kayangan, terdapat Desa Persiapan Kayangan Daya, Desa Persiapan Kayangan Barat dari Desa Kayangan, Desa Persiapan Santong Asli dari Desa Santong, Desa Persiapan Sambik Jengkel Asri dari Desa Selengen, Desa Persiapan Lokok Ara dari Desa Sesait, Desa Persiapan Boyotan dari Desa Gumantar, serta Desa Persiapan Tanak Lestari dari Desa Salut.

Selanjutnya di kecamatan Bayan, Desa Persiapan Teres Genit dari Desa Bayan, Desa Persiapan Torean dari Desa Loloan, Desa Persiapan Lernbah Madani dari Desa Anyar, Desa Persiapan Kebaloan dari Desa Senaru, serta Desa Persiapan Pawang Kunyit dari Desa Mumbul Sari.

Terakhir, di Kecamatan Pemenang diusulkan Desa Persiapan Trengan dari Desa Pemenang Timur, Desa Persiapan Gili Trawangan dari Desa Gili Indah, Desa Persiapan Babussalam dari Desa Malaka, serta Desa Persiapan Pejanggik dari Desa Malaka.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Lombok Utara Tentang Desa Persiapan tersebut, Karyasa mengajak seluruh masyarakat Lombok Utara khususnya pada desa-desa persiapan agar senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan desanya. Masyarakat setempat juga diharapkan tetap kompak mendukung kelancaran proses pemekaran menuju status definitif.

“Pemerintah Daerah tentunya agar segera mengajukan usulan Kode Registrasi Desa Persiapan ke Pemerintah Provinsi NTB sebagai dasar penunjukan penjabat desa persiapan. Kepala Desa Induk agar memastikan untuk memberikan dukungan optimal serta memastikan pelaksanaan pemerintahan Desa Persiapan dengan mengalokasikan Dana Operasional Umuntuk Desa Persiapan,” pungkas Karyasa. (ari)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI