BerandaBerandaNekat Mogok Kerja, PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah Bisa Terkena Sanksi Sesuai...

Nekat Mogok Kerja, PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah Bisa Terkena Sanksi Sesuai Aturan

Praya (globalfmlombok.com)-

Bupati Lombok Tengah (Loteng) H. Lalu Pathul Bahri angkat bicara terkait adanya rencana mogok kerja yang akan dilakukan tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, mulai Senin pekan depan. Ia mengaku sangat menyayangkan jika aksi mogok kerja benar-benar dilakukan, karena PPPK paruh waktu bersangkutan nantinya bisa terkena sanksi berat.

Bupati mengatakan, aturan tentang disiplin pegawai pemerintah menyebutkan jika pegawai tidak masuk selama 10 hari berturut, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Melihat konsekuensi yang ada, pihaknya berharap kepada PPPK Paruh Waktu agar mempertimbangkan kembali rencana mogok kerja tersebut. Karena akan sangat disayangkan jika para PPPK Paruh Waktu terkena sanksi berat nantinya. Dan, itu sama saja dengan menyia-nyiakan perjuangan Pemkab Loteng yang meski dalam kondisi sulit berani mengambil keputusan untuk mengangkat sampai 4.000 lebih tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Kalau tahu akan seperti ini (mogok kerja), mungkin hanya seribu saja (PPPK Paruh Waktu) yang kita terima kemarin. Tapi kenapa kita sampai mengusulkan pengangkatan hingga 4.000 lebih PPPK Paruh Waktu, karena kita sayang kepada mereka. Karena mereka juga anak-anak Loteng yang juga harus diperhatikan,” ungkapnya seperti dikutip dari suarantb.com.

Menurutnya, besaran upah yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu saat ini karena kondisi anggaran yang masih terbatas. Namun nanti kalau ada rezeki lebih tentu tidak seperti ini besaran upayanya. Lagi pula pemerintah daerah juga tidak hanya memberikan upah. Para PPPK Paruh Waktu ditanggung jaminan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di luar upah, para nakes PPPK Paruh Waktu juga memperoleh pemasukan lain. Seperti Jasa Pelayanan (JP), honor kunjungan posyandu hingga kapitasi. Jadi kalau di rata-rata PPPK Paruh Waktu ada yang memperoleh Rp1,5 juta per bulan. Ada Rp1,3 juta, bervariasi tergantung besaran JP yang masuk. “Jadi sekali lagi mohon bersabar,” pintanya.

Tapi kalau pun nakes PPPK Paruh Waktu tetap ngotot melakukan mogok kerja pihaknya juga tidak bisa melarang. Namun harus diingat, aturan juga tetap harus ditegakkan. Bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu terikat aturan tentang disiplin pegawai pemerintah.

“Harus diingat, PPPK Paruh Waktu itu juga punya NIP. Artinya, mereka juga terikat dengan aturan pegawai pemerintah,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini. (kir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI