Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Lalu Azril Sopandi mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Selasa (23/9/2025). Ema Muliawati mewakili JPU membacakan tuntutan.
JPU menuntut mantan direktur PT Tripat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menuntut Azril dengan pidana penjara 4 tahun, JPU juga meminta agar Terdakwa membayar denda Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun yang memberatkan tuntutan tersebut, terdakwa Azril pernah dihukum namun dalam perkara yang masih ada hubungannya atau masih bagian dari perkara LCC ini.
“Yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan,” ucap JPU, Ema Muliawati.
Azril juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini. Terdakwa telah memberikan keterangan dan menyampaikan bukti di persidangan berupa dokumen yang secara materil dapat membuktikan peran dari terdakwa sendiri dan peran dari terdakwa lainnya.
“Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya,” tegas Ema.
Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa lainnya, Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aorny dengan 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjaga. Terdakwa mantan direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Isabel dengan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500 subsider 5 bulan kurungan.
Kronologi Kasus LCC
Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.
Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.
PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.
Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss, dan proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.
Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss, yang kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.
Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar, terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan nilai objek lahan keseluruhan senilai Rp38 miliar. (mit)