Giri Menang (globalfmlombok.com) – Tim Ombudsman NTB turun mendalami dugaan penyelewengan uang tabungan murid SDN 5 Babussalam Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar). Tim mengklarifikasi pihak Sekolah dan Dikbud Lobar terkait tindakan oknum guru inisial LA yang diduga memakai uang tabungan siswa senilai Rp105 juta.
Tim Ombudsman NTB dipimpin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna turun ke SDN 5 Babussalam, Rabu pagi (24/6/2026). Mereka diterima oleh Kepala SDN 5 Babussalam, Muhazzab, bendahara, dan sejumlah guru di ruang kerja kepala sekolah. Usai klarifikasi pihak sekolah, tim selanjutnya ke kantor Dikbud Lobar untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Arya menerangkan, pihaknya turun klarifikasi untuk mengetahui peristiwanya. “Sehingga kami minta keterangan kepala sekolah, bendahara, termasuk tadi komite sekolah juga hadir,” terangnya.
Dalam keterangannya, pihak kepsek pun menjelaskan peristiwa tersebut. Dari info yang diperoleh Ombudsman, oknum guru itu diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan tabungan siswa kelas III ini.
Pihaknya pun mendorong pihak sekolah, terutama oknum guru itu untuk segera menyelesaikan. Sebab dari hasil klarifikasi itu, pihak kepsek mengakui jika uang tabungan itu digunakan pribadi oleh oknum guru. Kemudian orang tua juga telah diundang untuk penyelesaian, dan disepakati waktu seminggu, tepatnya pada Jumat (26/6). Pihaknya pun memastikan mengawal dan memantau penyelesaian persoalan ini.
“Semoga bisa selesai, tapi kalau tidak maka kami tentukan langkah berikutnya seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskam, atas kejadian ini, pihaknya menyoroti mekanisme tabungan sekolah di Dinas Dikbud Lobar, apakah boleh atau tidak dikelola oleh sekolah atau guru. Hal ini menjadi bagian klarifikasi dari pihaknya di Dikbud. “Tentu agar peristiwa – peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujar Arya.
Arya menyampaikan, perlu diperjelas apakah proses menabung menjadi bagian proses belajar-mengajar, karena dalam hal mengelola keuangan itu, ada lembaga keuangannya. Artinya bisa saja pihak sekolah kerja sama dengan lembaga keuangan, seperti bank. “Kita ingin tahu di Lobar seperti apa kebijakan pihak dinas,” imbuhnya.
Dikbud akan Sanksi Tegas
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Lobar Lalu Najamudin menegakan bahwa pihaknya tentu menyiapkan sanksi tegas terhadap oknum guru ini, sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita sanksi tegas,” tegas Lalu Najamudin.
Langkah pembinaan berupa sanksi administratif diterapkan terhadap bersangkutan, tetapi akan dikaji dari sisi tingkat kesalahannya apakah berat, sedang atau ringan.
Pihaknya sudah mengirimkan tim untuk pembinaan ke sekolah tersebut. Namun sebelumnya, ia sudah mengontak kepala sekolah untuk meminta oknum guru membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tabungan siswa dengan mencantumkan batas waktu pengembaliannya. “Dikasih waktu seminggu sampai hari Jumat, itu sekitar Rp105 juta,” ujarnya.
Pihaknya juga akna mendiskuikan langkah selanjutnya untuk mengantisipasi kejadian serupa. Pihaknya akan mengevaluasi mekanisme uang tabungan siswa, dikelola atau disetor ke bendahara sekolah selanjutnya uang itu ditabung langsung ke bank. Sehingga uang tabungan siswa tidak mengendap terlalu lama di bendara atau sekolah.
“Mungkin seminggu sekali petugas bank datang mengambil uang itu, jadi tidak mengendap lama di sekolah,” tegasnya.
Kepala Bidang SD Dikbud Lobar, Eni Murdianti menambahkan, pihaknya turun atas perintah Kadis untuk meminta oknum guru membuat surat pernyataan. “Jadi dia (oknum guru) sudah membuat surat surat peryataan resmi di atas meterai, bahwa bersangkutan akan mengganti dana yang sudah digunakan,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau pihak sekokah agar ke depan kegiatan menabung di sekolah dimoratorium atau dihentikan sementara. Hal ini mengantisipasi kejadian semacam ini. (her)


