Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr.H.Aidy Furqan Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. “Ya, sama seperti sebelumnya (diperiksa terkait kasus chromebook di Kejagung RI,” kata Efrien.
Kejati NTB hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan Aidy oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) itu. “Pemeriksaan kembali untuk melengkapi pemeriksaan kasus dengan tersangka Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim,” jelasnya.
Sementara itu, Aidy Furqan yang ditemui di Kejati NTB sekitar pukul 14.41 juga mengaku menjalani pemeriksaan kembali dari pihak Kejagung. “Ya, (soal perkara Chromebook di pusat),” ucapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB itu mengatakan, dirinya kembali diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan dijalaninya beberapa bulan lalu. Dia mengaku hanya 10 menit berada di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Baru sepuluh menit lalu di atas,” tandasnya.
Dari pantauan Suara NTB, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB itu datang sendiria. Ia mengenakan batik berwarna hijau terang beserta rompi warna coklat.
Sebelumnya, Kejagung RI pertama kali memeriksa Aidy Furqan pada Selasa (12/8/2025). Selain dia, saat itu beberapa pejabat Dikbud NTB juga hadir memberikan keterangan.
Pengusutan Kasus Chromebook di Kejagung RI
Kejagung kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Mereka adalah Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Dari penyidikan Kejagung, dugaan tindak pidana dalam perkara ini mengacu pada adanya permufakatan jahat antara para pihak terkait teknis pengadaan yang diarahkan untuk memilih spesifikasi Chromebook. Meskipun kondisi di lapangan, seperti konektivitas internet belum mendukung. (mit)