BerandaBerandaSatpol PP NTB dan Bea Cukai Mataram Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di...

Satpol PP NTB dan Bea Cukai Mataram Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lotim

Mataram (globalfmlombok.com) –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea dan Cukai Mataram terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau atau rokok ilegal. Langkah strategis ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi ketentuan barang kena cukai khususnya rokok ilegal kepada masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum bertempat di Kantor Camat Keruak Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Selasa 22 September 2026.

Kasatpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat maupun pelaku usaha bersama pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait peredaran rokok ilegal. Harapannya, mereka dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah NTB dan khususnya di Lotim.

“Masyarakat diharapkan tidak menyimpan, membeli dan atau menjual rokok ilegal serta melaporkan ke petugas jika mengetahui peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya peredarannya terhadap perekonomian negara, serta sanksi hukum yang mengaturnya. Hal ini menyusul Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok resmi yang diterima oleh daerah dialokasikan secara optimal baik untuk sektor kesejahteraan, sektor kesehatan maupun penegakan hukum.

Melalui sosialisaai Gempur Rokok Ilegal masyarakat diajak untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran atau produksi rokok ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui layanan informasi resmi dan contact center Bravo Bea Cukai di nomor (021) 1500225.

“Sinergi yang kuat antara pusat, daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Petugas dari Bea Cukai Mataram, dalam paparannya memperkenalkan 4 Ciri Utama Rokok Ilegal yang beredar di pasaran yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dg pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan, rokok rokok pita cukai salah peruntukan. Bea Cukai juga mengingatkan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggar terancam pidana penjara 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kasat Pol PP Kabupaten Lotim Salmun Rahman menyampaikan upaya-upaya yg telah dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lotim dengan melibatkan APH dan lintas sektor. Kegiatan sosialisasi ketentuan barang kena cukai di Provinsi NTB dilakukan sebanyak 4 kali dan telah dilakukan pertama di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, kedua di Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan ketiga di Kecamatan Keruak, Lombok Timur. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI