Mataram (globalfmlombok.com)
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Chalid Tomasoang Bulu, resmi ditahan oleh Polresta Mataram pada Senin, 21 Juli 2025. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 di wilayah NTB pada tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa saat proyek pengadaan masker berlangsung, Chalid Tomasoang Bulu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) NTB.
Berdasarkan pantauan, Chalid tiba di Polresta Mataram didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia resmi ditahan pihak kepolisian pada pukul 17.59 Wita. “Setelah diperiksa, langsung kami tahan,” ujar AKP Regi Halili.
Sebelum penahanan, Chalid menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. “Setelah diperiksa penyidik, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, baru dilakukan penahanan,” tambah Regi.
Sebagai Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM NTB kala itu, Chalid berperan penting dalam memploting pelaksanaan kegiatan, termasuk menentukan pihak-pihak yang akan terlibat dalam proyek pembagian masker. “Dia juga memverifikasi berkas-berkas administrasi yang berkaitan dengan pengadaan masker,” ungkap Regi.
Atas perbuatannya, Chalid dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Chalid, Wirajaya telah ditahan pada Senin, 14 Juli 2025, disusul Kamaruddin yang ditahan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Berdasarkan surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)