BerandaBerandaPengangkatan PPPK Paruh Waktu, Wabup: Pemerintah Pusat Berwacana, Pasti Pusat Siapkan Anggaran

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Wabup: Pemerintah Pusat Berwacana, Pasti Pusat Siapkan Anggaran

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) Hj. Nurul Adha menanggapi adanya wacana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dan PPPK penuh waktu diangkat menjadi ASN. Soal wacana itu, Wabup mengaku belum ada arahan resmi ke Pemkab. Tetapi jika pihak Pemerintah Pusat telah berwacana seperti itu, tentu juga menyiapkan anggarannya.

“Saya belum menerima secara resmi, saya dengar memang di media sosial ramai soal itu. Kita tunggu saja arahan dari pusat,” katanya, Jumat (21/8/2026).
Pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu, karena belum ada arahan dari pusat. Meski demikian, jika pemerintah pusat sudah berencana seperti itu, maka pasti sudah menyiapkan anggaran. “Kalau pemerintah pusat sudah berencana seperti itu (mengangkat), pasti sudah menyiapkan anggaran dong pusat,” ujarnya.

Dikatakan, kalau sudah ada arahan resmi dari pusat, tentu Pemkab menindaklanjutinya atau melaksanakan. Artinya tidak mungkin Pemkab tidak menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan tersebut.

Ditanya kalau dibebankan anggaran belanja pegawai itu ke daerah, politisi PKS ini mengaku belum bisa menjawab, karena arahan dari pemerintah pusat saja belum diterima Pemkab Lobar. Hal ini kata dia, masih sebatas wacana belum menjadi kebijakan. “Kalau sudah menjadi kebijakan sulit atau tidak sulit harus kita laksanakan,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengangkat guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, menjadi PPPK paruh waktu mulai 2027. Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, seusai rapat antara pimpinan DPR dengan sejumlah menteri terkait, Selasa (18/8/2026), di Gedung DPR, Jakarta. Selain guru, tenaga kesehatan juga didorong diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan ASN (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI