Giri Menang (globalfmlombok.com) – Mantan narapidana atau Napi dengan ancaman hukuman atau tuntutan di atas lima tahun berdasarkan keputusan pengadilan tidak bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) saat Pilkades Serentak di Lombok Barat (Lobar) pada Desember 2026. Kecuali setelah lima tahun bebas atau selesai masa pidananya. Itu pun yang bersangkutan wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Dan bersangkutan memenuhi beberapa ketentuan lainnya.
Kepala Dinas PMD Lobar, Mahnan mengatakan bahwa, para kandidat calon Kades selama memenuhi syarat tidak ada alasan untuk dihalangi pencalonannya. Tetapi syarat pencalonan Kades yang disusun pun harus dipahami secara utuh. “Selain ancaman lima tahun ada juga yang harus mengumumkan di publik kan (bahwa bersangkutan mantan narapidana),” kata Mahnan, Jumat (21/8/2026).
Pihaknya pun lebih menekankan lagi pada persyaratan calon bagi terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun. Dan setelah menjalani masa hukuman atau bebas selama lima tahun, baru boleh mencalonkan diri. Di mana dalam ketentuan, bersangkutan boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas. “Setelah lima tahun bebas, itu normanya,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya meluruskan soal ijazah yang dianggap hanya berlaku pendidikan formal. Ia menegaskan bahwa syarat ijazah pendidikan itu setara atau sederajat, artinya bagi yang memiliki ijazah paket bisa ikut mencalonkan diri.
Sementara itu dari hasil serapan media di masyarakat, beberapa persyaratan ini menimbulkan pertanyaan, karena sejumlah syarat yang dinilai masih belum jelas sehingga perlu penjelasan lebih rinci.
Di antaranya mantan napi kasus korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih tidak boleh mencalonkan diri sebagai Cakades. Bersangkutan harus menunggu jeda waktu 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman penjaranya belum bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Ketentuan ini pun tidak berlaku jika pelaku merupakan penjahat kambuhan atau berulang. Dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aturan ini berdasar pada ketentuan syarat calon Kepala Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tetapi dalam persyaratan calon Kades yang tertuang pada Perbup belum dijelaskan secara rinci. Dalam Perbup nomor 55, hanya menuangkan bagi calon yang dengan ancaman pidana paling singkat selama lima tahun (5) tahun. Selain itu, pada syarat ijazah, sekolah formal saja. Sementara ijazah non formal seperti program Kejar Paket tidak diatur, sehingga syarat ini dinilai kurang jelas, rawan menimbulkan gejolak. (her)


