BerandaBerandaTerdakwa dan Jaksa Sama-sama Banding Atas Putusan Kasus LCC

Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Banding Atas Putusan Kasus LCC

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) dan Kejati NTB kompak ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Senin (13/10/2025).

Kuasa Hukum terdakwa Zaini Arony, Hijrat Prayitno, Minggu (19/10/10) membenarkan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Dia mengaku saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding yang rencananya akan ia serahkan pada Senin (20/10/2025).

Hijrat mengaku telah menerima berkas lengkap putusan majelis hakim terkait perkara ini. “Itu menjadi dasar kami untuk ajukan banding, pembelaan kami banyak masuk pertimbangan putusan majelis hakim,” jelasnya.

Pertimbangan yang dia maksud yakni kesamaan pendapat majelis hakim dengan pembelaan kliennya terkait aset SHGB Nomor 01 yang dijaminkan ke Bank Sinarmas bukan lagi tercatat sebagai barang milik daerah (BMD).  SHGB seluas 4,8 hektare itu disebutkan sebagai aset PT Tripat.

”Pertimbangan itu sebenarnya bertolak belakang dengan dakwaan JPU yang menyatakan, tanah yang dijaminkan tersebut adalah tercatat masih masuk dalam BMD Lobar,” tuturnya.

Dengan adanya pertimbangan tersebut kata Hijrat, proses perjanjian tidak lagi tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Melainkan harus tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Jadi, sebenarnya dakwaan JPU itu tidak terbukti keseluruhannya,” tegasnya.

Adanya pertimbangan itu juga menurutnya menyebabkan tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul. Dengan kata lain, penerapan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi. ”Seharusnya dengan adanya pertimbangan seperti itu, klien saya bisa vrijspraak (bebas murni),” tambahnya.

Dalam putusan PN Tipikor Mataram, Mantan Bupati Lombok Barat itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Zaini 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan kurungan.

Terpisah, Kuasa Hukum Isabel Tanihaha, Ina Minggu (19/10/2025) mengatakan telah menerima pemberitahuan pernyataan banding JPU. Pihaknya menegaskan tetap melakukan banding meskipun JPU juga menyatakan banding.  ”Besok senin kita nyatakan bandingnya,” kata dia.

Terkait memori banding, dia menyebutkan perlu untuk mendiskusikannya terlebih dahulu dengan timnya untuk memperkuat posisi Isabel Tanihaha dalam kasus ini. ”Kalau ini murni bisnis to bisnis. Masalah keperdataan,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Zulkifli Said membenarkan telah mengajukan banding terhadap dua terdakwa atas putusan pengadilan perkara ini. “Ada beberapa pertimbangan sehingga JPU mengajukan banding, tetapi saya tidak bisa beritahukan mengenai materinya. Itu kan strategi kami,” ucapnya, Minggu (19/10/2025).

Zulkifli tidak ingin mengomentari klaim para penasihat hukum para terdakwa terkait dakwaan jaksa yang bertentangan dengan pertimbangan majelis hakim. Intinya kata dia, majelis hakim jelas sudah menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan majelis hakim juga ia hormati.

Terkait dua terdakwa yang akan mengajukan banding, dia mengatakan, JPU telah menyiapkan semua bantahan yang tertuang dalam kontra memori bandingnya. “Kami siapkan kontra memori banding kalau sudah kami terima banding dari pihak terdakwa,” bebernya.

Untuk terdakwa ketiga kasus ini, yakni mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, jaksa tidak mengajukan banding. Azril dalam putusan majelis hakim mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

”Ya, sepertinya untuk terdakwa Azril tidak kita ajukan banding. Sudah sesuai dengan tuntutan,” pungkasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI