KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Mataram tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2024. Bantuan sosial itu disalurkan melalui Dinas Sosial Lombok Barat (Lobar).
Saat ini pengusutan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Sosial dan DPRD Lombok Barat. ‘’Kami telah periksa satu orang anggota dewan dan dari Dinas Sosial,’’ Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dari pihak dewan, Kejaksaan telah memeriksa Ahmad Zainuri. Sementara itu, dia tidak merinci siapa saja yang telah diperiksa dari Dinsos Lobar. Yang jelas kata dia, jaksa telah memeriksa Kadinsos Lobar, Lalu Martajaya.
Harun tidak merinci bagaimana modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. “Pokir ini merupakan milik satu anggota dewan,” tambahnya. Pokir tersebut terealisasi melalui Dinas Sosial dalam bentuk bantuan sosial berupa pengadaan barang. Untuk berapa anggaran Bansos tersebut, ia tidak menyebutkannya.
Kejari Mataram telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk melakukan penghitungan kerugian negara. “Intinya September nanti kami perjelas terkait modus dan dugaan penyalahgunaan dalam kasus ini,” terangnya.
Selain mengusut kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Lobar, Kejari Mataram juga tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran Bansos dari dana Pokir DPRD Kota Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar.
Permasalahan dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2024 dalam bentuk Bansos ini berkaitan dengan penyaluran. Ada dugaan pemotongan jatah sehingga tiap penerima tidak mendapatkan Bansos sesuai perencanaan.
Dalam perencanaan, masing-masing anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan Bansos yang bersumber dari dana pokir tersebut dalam bentuk uang tunai. Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 juta.
Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Selain indikasi pemotongan jatah, dugaan penyelewengan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Pihak dewan diduga mendaftarkan nama para penerima tanpa adanya usulan atau pengajuan.
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil audit dari BPKP untuk melakukan gelar dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. (mit)