BerandaBerandaKajati Bantah Bertemu Petinggi Parpol Terkait Kasus Dana “Siluman” Pokir DPRD NTB

Kajati Bantah Bertemu Petinggi Parpol Terkait Kasus Dana “Siluman” Pokir DPRD NTB

Mataram (suarantb.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi menepis isu yang menyebut dirinya bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik (Parpol) terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Kajati menegaskan, penanganan perkara dugaan dana ‘’siluman’’ pokir DPRD NTB itu sepenuhnya berdasarkan fakta hukum yang diperoleh tim penyidik.

“Kalau ada fakta hukumnya, kita pasti tindak lanjuti. Soal isu partai besar dan sebagainya, itu nanti. Kita dalam mengambil keputusan harus benar-benar firm pada bukti. Cukup untuk menaikkan ke penyidikan dan seterusnya,” tutur Wahyudi, Selasa (19/8).

Wahyudi juga menepis informasi bahwa ia tengah menunggu arahan dari Kejaksaan Agung untuk menaikkan kasus ke penyidikan kasus dugaan dana “siluman’’.

“Yang jelas, langkah kita tetap fokus pada fakta hukum. Tidak ada urusan dengan pertemuan politik,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi.

Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini. Masing-masing, Ketua DRPD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI